KETAHUILAH POLISI KINI PUNYA CARA BARU AGAR KAMU TERKENA TILANG. BACALAH AGAR KALIAN TERHINDAR... DAN MOHON SHARE..
Halaman facebook humas polda
metro jaya mendadak jadi ramai dari tanggapan natizen mulai sejak jumat
kemarin. Dipicu yaitu pengumuman dari humas polda metro jaya yang menyampaikan
himbawan pada pengguna jalan raya tentang ketetapan modifikasi motor.
Dalam pengumuman yang di post
pada halaman facebook ini, kepolisian menginformasikan jika mengubah bentuk
atau penampilan dari motor dari bentuk awal ke bentuk yang tidak sama bisa
memperoleh denda s/d rp. 24 juta.
Kasubdit gakkum ditlantas polda
metro jaya akbp budiyanto memberitahukan jika pihaknya merasa perlu
mensosialisasikan ketetapan untuk modifikasi kendaraan pada beberapa yang
mempunyai kendaraan agar tidak ada yang terserang tilang.
Hasil pemantauan di lapangan
ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun
mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan
dalam tindak pidana pelanggaran, ” jelas akbp budiyanto.
Menurut pendapat budiyanto aturan
tersebut telah tertuang dalam pasal 277 jo pasal 316 ayat (2) uu no 22 tahun
2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda atau denda
maksimal rp 24 juta. Asasasasasasasss1budiyanto mengatakan, mengubah atau
memodifikasi bentuk dari kendaraan harus dilakukan tetapi harus dilakukan untuk
mendapatkan sertifikat uji tipe dari kementerian perhubungan. Hal ini sesuai
dengan pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 peraturan pemerintah
nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan jo pasal 50 ayat (1) undang-undang nomor
22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang kendaraan
dimodifikasi, menyebabkan perubahan jenis dimensi bentuk, mesin dan kemampuan,
pengangkutan, jenis tes wajib untuk mendapatkan sertifikat.
Uji tipe yang diterbitkan oleh
kementrian perhubungan ini juga ada beberapa ketentuannya, ujar akbp budiyanto.
Pihak polda metro jaya juga
menguraikan ketentuan tersebut :
1. Modifikasi kendaraan bermotor
hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari apm (agen pemegang
merk) kendaraan tersebut.
2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh kementrian perindustrian. 075116200_1442802266-razia13. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada kesatuan polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor samsat untuk memperoleh stnk baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.
2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh kementrian perindustrian. 075116200_1442802266-razia13. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada kesatuan polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor samsat untuk memperoleh stnk baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.
Kami berharap masyarakat paham
dan mengerti bahwa memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang
benar merupakan tindak pidana kejahatan, ” tambah akbp budiyanto
Akbp budiyanto mengatakan akan
menindak pengguna jalan yang melanggar ketentuan hukum yang sesuai dan peraturan
yang berlaku. Netizens terlalu sibuk mengomentari aturan ini. Sampai hari ini,
lebih dari 2. 000 komentar yang meramaikan pengumuman. Menariknya, tidak
sedikit dari netizens merasa curiga, bahwa aturan ini hanya akan memfasilitasi
polisi ‘nakal’ untuk menemukan kesalahan dengan driver motor. Contoh yang
paling mudah, sudah menjadi rahasia umum, jutaan pemilik sepeda motor di
indonesia, install pada sepeda motor mereka dengan pernak-pernik aksesoris yang
tidak diproduksi oleh produsen sepeda motor. Yang khawatir netizens, aksesoris
ini dapat digunakan atau tidak, akan tergantung pada subjektivitas untuk polisi
yang bertugas. Tidak sedikit netizens menyuarakan ketidakpuasan mereka dengan
kepolisian lintas. Kami akan mengerti jika anda berani untuk membersihkan, jika
modifikasi disebut tindak pidana maka jika bahwa anggota lakuin dari anda
sendiri yang apa namanya? Yang terjadi lebih jahat anda pergi, tapi masyarakat
kecil yang mengabdikan kreativitas anda menelepon kejahatan?, tulis netizen
bernama anwar anas al fayed.
sumber : http :// www. dapur-sehat. com
KETAHUILAH POLISI KINI PUNYA CARA BARU AGAR KAMU TERKENA TILANG. BACALAH AGAR KALIAN TERHINDAR... DAN MOHON SHARE..
Reviewed by ratno
on
17.22
Rating: