Gara Gara Statusnya Di Facebook Pencinta Satwa Berujung Penahanan...

Harimau Sumatera, Melanie (betina), tampak kurus di dalam kandangnya, pada 15 April 2013. Foto diambil hanya beberapa saat sebelum meninggal beberapa pekan kemudian.


Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menahan aktivis pencinta satwa, Singky Soewadji. Penahanan dilakukan seiring pelimpahan berkas perkara tahap dua dari Kepolisian Daerah Jawa Timur kepada Kejari Surabaya, Senin (22/8).

Singky terbelit kasus dugaan pencemaran nama baik dalam polemik ihwal pemindahan ratusan satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS). Dia kini berstatus tersangka atas laporan Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah, dan Sekretaris PKBSI Tony Sumampouw, pada Oktober 2015.

Akar perkara ini adalah status Facebook sepanjang 1.281 kata, yang dikirim Singky pada Desember 2014. Kala itu, Singky mengkritisi aktivitas pemindahan satwa di KBS, yang diduga menyalahi sejumlah undang-undang--secara tak langsung meniupkan dugaan korupsi dalam aktivitas itu.

Singky menyebut Tony Sumampouw--sebagai Ketua Harian Tim Pengelola Sementara KBS-- telah meneken sejumlah perjanjian pemindahan satwa dengan beberapa pengelola kebun binatang di tempat lain. "Sangat layak diduga, Tony Sumampouw yang ikut memiliki TSI terlibat dalam perdagangan ilegal satwa KBS," demikian petikan status itu.

Sedangkan Rahmat Shah, disinggung Singky dalam kapasitasnya sebagai perwakilan Taman Hewan Pematang Siantar (THPS), Sumatera Utara. Menurut Singky, Rahmat telah meneken perjanjian perihal pemindahan satwa dari KBS ke THPS. Perjanjian pemindahan itu meliputi 34 spesies satwa dengan jumlah 130 ekor.

Status Facebook itulah yang dituding mencemarkan nama baik Rahmat dan Tony. Singky pun dijerat dengan Pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP jo pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Singky tak gentar

Kejari Surabaya berargumen penahanan mesti dilakukan karena ancaman pidana mencapai lima tahun penjara. Konon pula untuk mengantisipasi kemungkinan penghilangan alat bukti.

"Kalau tidak ditahan, bakal molor. Karena kasus ini terjadi sejak 2014," Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, dikutip Tempo.co (23/8).

Kuasa hukum Singky, Martin Suryana balik mengkritisi penahanan terhadap kliennya. Ia menyebut penahanan itu sebagai tindakan represif terhadap warga negara yang bersikap kritis.

"Kejaksaan memang punya kewenangan menahan, tapi apakah semua orang harus ditahan?" kata Martin.

Adapun Singky mengaku tak gentar menghadapi kasus ini. "Saya berjuang untuk kebenaran. Berbeda jika saya ditahan karena korupsi, kalau itu saya malu. Faktanya pemindahan 420 satwa itu memang tidak prosedural," kata Singky, dilansir detikcom.

Kasus pemindahan satwa ini, kata Singky, juga melibatkan sejumlah petinggi negara. Dalam kacamatanya, tidak mungkin pemindahan satwa sebanyak itu dilakukan dalam tempo singkat.

Sekadar catatan, kasus pemindahan satwa dari KBS telah mencuat sejak medio 2014. Kasus ini sempat masuk meja penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Namun penyidikannya dihentikan pada pertengahan 2015.

Merujuk laporan Jawa Pos (13 Juni 2015), penghentian penyidikan dilakukan setelah Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara dan pemeriksaan para saksi. Salah seorang saksi ahli menerangkan bahwa pemindahan satwa tersebut tidak melanggar undang-undang.

Selama beberapa tahun terakhir, pengelolaan KBS acap kali jadi sorotan publik.

Tak sekadar perkara pemindahan satwa, tapi juga menyangkut sejumlah kasus kematian satwa. Misalnya, soal seekor jerapah jantan yang meninggal dengan 20 kg plastik di perut, gajah betina tewas setelah dua tahun hidup dengan kaki patah, dan seekor singa Afrika yang tewas tergantung.

Atas kasus macam itu, media luar negeri bahkan melabeli KBS sebagai "kebun binatang maut."

Pengelolaan yang buruk itu juga sudah lama jadi sorotan dalam petisi daring. Pencinta satwa asal Australia, Trevor B, masih mengampanyekan petisi untuk mendesak penutupan KBS, yang sudah mengumpulkan lebih dari 840 ribu dukungan.

Sumber: https://beritagar.id
Gara Gara Statusnya Di Facebook Pencinta Satwa Berujung Penahanan... Gara Gara Statusnya Di Facebook Pencinta Satwa Berujung Penahanan... Reviewed by ratno on 06.12 Rating: 5