KABAR GEMBIRA.. ALHAMDULILLAH..!!! GAK PERLU SURAT RT/RW,,, SEKARANG URUS " KTP DAN AKTA KELAHIRAN " CUKUP FOTOKOPI KK, BERIKUT KETERANGANYA : TOLONG BANTU SHARE YAA AGAR BANYAK ORANG TAU KABAR GEMBIRA INI..!!!
Urus KTP dan akta kelahiran cukup foto copy KK, tidak butuh surat RT/RW...
|
Perekaman Kartu Sinyal Masyarakat (KTP) elektronik (e-KTP) baru meraih 86 %, dan kepemilikan Akta Kelahiran baru meraih 61, 6 % di seluruh Indonesia. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memerintahkan kepala daerah di seluruh Indonesia mempercepat layanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran.
Lewat surat Mendagri bernomor 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016, Mendagri memohon penyederhanaan prosedur service pembuatan dan pergantian e-KTP yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan.
" Cukup hanya tunjukkan foto copy Kartu Keluarga tanpa ada surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan, " tegas Mendagri seperti diambil dari laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (14/5). Mendagri memohon
Gubernur, Bupati/Walikota di semua Indonesia buka loket spesial untuk orang-orang yang belum memperoleh e-KTP dan memberi service rekam
bikin diluar bertempat sesuai sama amanat Ketentuan Menteri Dalam Negeri Nomer 8 Th. 2016.
Tjahjo juga memberikan instruksi kepala daerah lakukan jemput bola dengan service keliling untuk perekaman di sekolah, universitas, mal, perusahaan-perusahaan, panti jompo, instansi pemasyarakatan, desa dan kelurahan.
" Untuk masyarakat yang pada tanggal 1 Mei 2016 telah berumur kian lebih 17 tahun atau telah menikah dan tidak tengah menetap diluar negeri, harus lakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016, " bunyi satu diantara poin dari surat Mendagri itu.
Untuk penerbitan akta kelahiran, Mendagri memohon beberapa Gubernur, Bupati/Walikota berdasar pada Ketentuan Menteri Dalam Negeri Nomer 9 Th. 2016. Pembuatan akta kelahiran tidak perlu surat pengantar RT, RW dan Kelurahan/Desa.
" Pemerintah Daerah dilarang memberi prasyarat penambahan dalam service perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran, umpamanya dengan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Info Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain, " tegas Mendagri.
Sumber: http://www.bagikan-ya.com/
KABAR GEMBIRA.. ALHAMDULILLAH..!!! GAK PERLU SURAT RT/RW,,, SEKARANG URUS " KTP DAN AKTA KELAHIRAN " CUKUP FOTOKOPI KK, BERIKUT KETERANGANYA : TOLONG BANTU SHARE YAA AGAR BANYAK ORANG TAU KABAR GEMBIRA INI..!!!
Reviewed by ratno
on
05.11
Rating: