BAGIKAN AGAR SEMUA ORANG TAHU...!! JANGAN MAU DI TILANG KALAU KENDARAAN MATI PAJAK..!! BERIKUT PENJELASANNYA..!!



Satu di antara masalah yang sering berjalan di jalan raya yakni masih tetap ada oknum polisi yang berani menilang hanya karena status pajak kendaraan belum dibayar. Lalu apakah penilangan pajak yang m4ti ada di bawah wewenang petugas kepolisian?

Jawabannya yakni tidak. Polisi tidak memiliki hak menilang warga hanya karena status pajak kendaraan bermotor masih tetap menunggak dengan kata lain belum dibayar, karena kewenangan itu yaitu punya Dispenda.

Polisi hanya bisa menegur dan merekomendasikan agar pengendara selekasnya membayarkan pajaknya. Hal sejenis ini lantaran mereka tidak mempunyai dasar hukumnya untuk kerjakan penilangan untuk keterlambatan itu. 

Hal semacam itu merujuk pada Undang-Undang Lalulintas Nomor 22 Th. 2009. Hanya pelanggaran yang menyangkut kelengkapan STNK yang masih tetap hidup/berlaku, lampu sein dan sebagainya yang mempunyai hak ditindak oleh polisi melalui langkah menilang.

Sumber: http://www.mediakesehatanonline.com/
BAGIKAN AGAR SEMUA ORANG TAHU...!! JANGAN MAU DI TILANG KALAU KENDARAAN MATI PAJAK..!! BERIKUT PENJELASANNYA..!! BAGIKAN AGAR SEMUA ORANG TAHU...!! JANGAN MAU DI TILANG KALAU KENDARAAN MATI PAJAK..!! BERIKUT PENJELASANNYA..!! Reviewed by ratno on 18.44 Rating: 5