Bagaimana Hukumnya Wanita Salat Tapi Tak Pakai Mukena? Ini Penjelasannya Yang Belum Banyak Diketahui!!

Ustaz, saya melihat ada perempuan salat tapi tidak pakai mukenah. Dia pakai baju biasa panjang, kaos kaki tapi tangannya kelihatan. Apakah memang boleh atau tidak menyalahi aturan? Nurdin, Bombaru Palembang




Jawab:
Salah satu syarat sah salat adalah menutup aurat. Bagi perempuan, aurat yang ditutup ialah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Sedangkan persoalan memakai mukena atau tidak, perlu kita bedakan antara memakai mukena dengan menutup aurat. Seorang wanita bisa menutup aurat dengan model pakaian apapun, meskipun wujudnya bukan berupa mukena.

Misalnya dengan memakai jilbab besar, dengan bawahan jubah atau memakai pakaian semisalnya yang menutup semua aurat, dari ujung rambut hingga kaki, selain wajah dan telapak tangan.

Hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah tidak menerima salat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ahmad 25167, Abu Daud 641, Ibnu Khuzaimah no. 775 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dari keterangan di atas, seorang wanita dibolehkan salat tanpa memakai mukena. Namun dia harus tetap menutup auratnya yaitu seluruh anggota tubuh kecuali muka dan telapak tangan, dengan model pakaian apapun.

Wallahu a’lam bish showab....


Sumber: http://tausiah-pedia.blogspot.com/
Bagaimana Hukumnya Wanita Salat Tapi Tak Pakai Mukena? Ini Penjelasannya Yang Belum Banyak Diketahui!! Bagaimana Hukumnya Wanita Salat Tapi Tak Pakai Mukena? Ini Penjelasannya Yang Belum Banyak Diketahui!! Reviewed by ratno on 16.17 Rating: 5